← Kembali ke Ruang Keilmuan
Fiqih Sehari-hari

Fiqih Thaharah: Tata Cara Mandi Wajib (Janabah) Secara Benar

وَΨ₯ِنْ كُنْΨͺُمْ جُنُبًا ΩΩŽΨ§Ψ·Ω‘ΩŽΩ‡Ω‘ΩŽΨ±ΩΩˆΨ§

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah). (QS. Al-Ma'idah: 6)"

Mandi wajib (ghusl) adalah kewajiban syar'i untuk menyucikan diri dari hadats besar (junub, setelah haidh atau nifas) agar ibadah shalat dan membaca Al-Qur'an kembali sah.

Rukun Mandi Wajib:

1. Berniat menghilangkan hadats besar saat air pertama kali membasahi badan:

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ§Ω„Ω’ΨΊΩΨ³Ω’Ω„ΩŽ Ω„ΩΨ±ΩŽΩΩ’ΨΉΩ Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ―ΩŽΨ«Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ£ΩŽΩƒΩ’Ψ¨ΩŽΨ±Ω ΩΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ‹Ψ§ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Meratakan air suci menyucikan ke seluruh permukaan kulit badan dan seluruh pangkal rambut tanpa ada bagian yang terlewat.

Sunnah Mandi Wajib:

1. Mencuci kedua telapak tangan sebanyak 3 kali.

2. Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri.

3. Berwudhu sempurna sebagaimana wudhu untuk shalat.

4. Mengguyur kepala 3 kali sambil menyela pangkal rambut.

5. Mengguyur badan bagian kanan terlebih dahulu, baru kemudian bagian kiri.

6. Menggosok lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak, pusar, dan sela jemari kaki.

πŸ“š Kitab / Rujukan Referensi: QS. Al-Ma'idah: 6 & Kitab Safinatun Najah