← Kembali ke Ruang Keilmuan
Fiqih Sehari-hari

Fiqih Zakat Fitrah: Syarat, Takaran & Waktu Penyaluran

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari)"

Zakat fitrah adalah kewajiban pribadi yang ditunaikan pada bulan Ramadhan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan kaum dhuafa.

Besaran zakat fitrah:

Satu sha' beras makanan pokok di Indonesia setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas baik yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."

Waktu wajib adalah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum khatib menaiki mimbar shalat Id.

📚 Kitab / Rujukan Referensi: Shahih Al-Bukhari no. 1503 & Kitab Fathul Qarib